PALANGKA RAYA – Guna mendukung pelaksanaan dan tugas fungsi Legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan rapat pembahasan tata tertib (Tatib), sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang ‘Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupate/Kota.
Ketua pembahasan tatib DPRD Kalteng Y. Freddy Ering mengungkapkan, pembahasan Tatib ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dan diterapkan selama masa jabatan anggota DPRD.
Pasalnya, Tatib merupakan kesepakatan bersama yang disusun melalui kompilasi Partai Politik (Parpol) yang ada di DPRD Kalteng dan disahkan secara resmi melalui Rapat Sidang Paripurna serta diketahui langsung oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)
“Intinya, Tatib merupakan kesepakatan bersama yang bertujuan untuk memperlancar tugas dan fungsi Legislatif, selama menjalani masa tugas yang diatur melalui PP nomor 12 tahun 2018 dan disahkan melalui Sidang Paripurna.”Ucap Freddy, saat dibincangi media ini, usai memimpin rapat pembahasan Tatib DPRD Provinsi Kalteng di Gedung Dewan, jalan S.Parman, Kamis 12 September 2019.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini juga mengatakan, rapat pembahasan Tatib ini merupakan pembahasan perdana pada periode 2019 – 2024 dan Tatib tersebut masih harus melalui beberapa tahapan sebelum nantinya di finalisasi dan disahkan secara resmi.
“Pembahasan ini merupakan tahap pertama untuk Tatib DPRD Kalteng periode 2019-2024 dan nantinya masih ada beberapa pembahasan lagi sebelum Tatib ini difinalisasi dan disahkan melalui rapat Paripurna. Karena ada beberapa usulan dari seluruh Parpol di DPRD Provinsi terkait masukan maupun penambahan serta beberapa revisi daripada isi dari Tatib sebelumnya,”Pungkas Politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalteng ini.
(nt/matakalteng.com)
Discussion about this post