PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah mendorong agar pemerintah daerah dapat mengingatkan perusahaan besar swasta untuk menjalankan program corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati. Ia menilai program CSR merupakan salah satu kewajiban PBS dalam mensejahterakan masyarakat disekitar perusahaan.
“Program itu harus ditunaikan lantaran hal itu merupakan kewajiban dari PBS. Melalui ketegasan dari pemerintah terhadap pelaksanaan CSR oleh PBS akan mempercepat kesejahteraan masyarakat Kalteng, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan,” ujar Politisi fraksi Gerindra ini, Kamis, 15 Juli 2021.
Menurut Kuwu, sudah seharusnya pemerintah menginventaris kewajiban PBS, sehingga kedepan mampu pemerintah dapat menagih CSR yang harus ditunaikan oleh perusahaan. Penerapan CSR juga akan membantu pemerintah untuk perbaikan infrastruktur, seperti jalan yang mengalami kerusakan di sekitar wilayah kerja PBS di Kalteng.
“Melalui dana CSR tersebut dan sesuai dengan aturan yang berlaku, mestinya masalah itu tertangani dengan cepat,” kata Kuwu.
Selanjutnya, apabila PBS meminta perpanjangan kerja, maka pemerintah daerah harus tegas dan dapat menekan agar setiap kewajiban PBS, khususnya CSR, diselesaikan diselesaikan terlebih dahulu, sebelum izin operasional diperpanjang.
“Sebaiknya kita dapat mencontoh provinsi tetangga yang tegas terhadap pelaksanaan CSR ini. Kami harap pemanfaatan CSR ini juga disadari dan dilaksanakan oleh pihak PBS di Kalteng sesuai aturan yang berlaku. Sebab, SCR ini sudah menjadi kewajiban perusahaan
dan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat,” pungkas Kuwu.
(liv/matakalteng.com)
Discussion about this post