SAMPIT – KUA Kecamatan Baamang mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Kepala KUA Baamang, Ahmad Mulyadi menyebutkan isi SE tersebut, malam takbiran diselenggarakan dengan ketentuan yakni jamaah wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius), hanya boleh diikuti oleh jamaah dengan usia 18 hingga 59 tahun, diselenggarakan pada masjid atau mushalla dengan status zona hijau dan zona kuning.
Masjid maupun mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran harus menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan desinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran.
Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 jemaah. Takbir keliling dilarang dilaksanakan di semua zona resiko penyebaran Covid-19.
“Pelaksanaan malam takbiran di masjid atau mushalla paling lama 1 jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 WIB. Takbiran keliling tidak diperbolehkan,” tegasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post