KUALA PEMBUANG – Seperti yang diketahui, baru-baru ini Kepolisian Resor (Polres) Seruyan baru saja mengamankan M (31) seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana cabul dan persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur.
Tidak tanggung-tanggung, pelaku bahkan melancarkan aksi bejatnya selama dua tahun lamanya yaitu sejak tahun 2019 hingga terakhir pada 2 Juli 2021 yang lalu dan mengaku telah mencabuli korban sebanyak kurang lebih 20 kali di Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.
Atas aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku, Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono meminta agar pelaku tersebut bisa dihukum seberat-beratnya serta setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya.
“Saya perintahkan kepada Kasat Reskrim nanti berkoordinasi dengan JPU untuk menuntut setinggi-tingginya ancaman hukuman terhadap pelaku,” katanya, Kamis 15 Juli 2021.
Ia mengungkapkan, jangan sampai orang-orang seperti itu tidak dihukum dengan hukuman yang setimpal. Hal ini dikarenakan pelaku sudah merusak kehidupan masa depan orang lain.
“Bukan hanya korban, tapi keluarga korban pasti juga sangat terpukul dengan kejadian ini. Makanya saya minta pelaku harus diberi hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan. Terhadap korban, kita akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kondisi psikologisnya,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post