NANGA BULIK – Pantang pamali sehari penuh dalam ritual adat tula’ bala atau balalayah wabah Covid-19 di Kabupaten Lamandau telah dilaksanakan pada Kamis, 8 Juli 2021. Namun dalam pelaksanaannya, ada beberapa warga yang ditemukam melakukan pelanggaran.
“Pelaksanaan pantang pamali selama sehari telah selesai. Namun ada 8 orang yang melanggar, 1 diantaranya merupakan warga dari luar Lamandau,” kata Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Lamandau, Willin C Okamoto, Jumat, 9 Juli 2021.
Satu pelanggar sudah dilakukan sidang karena yang bersangkutan merupakan warga luar Lamandau, sedangkan yang lainnya akan dilakukan persidangan adat setelah masa ritual selama 10 hari selesai, yakni setelah tanggal 17 Juli 2021.
“Satu orang pelanggar dari luar daerah sudah di sidang adat oleh Let Mantir Perdamaian Adat Kabupaten Lamandau kemarin malam. Warga pendatang tersebut wajib membayar denda adat sebesar 27 Losa atau tempayan,” sebut Willin.
Sesuai ketentuan adat yang berlaku, satu Losa atau tempayan sama dengan uang senilai Rp 250 Ribu. Denda Adat tersebut langsung diserahkan kepada pengurus DAD Kabupaten Lamandau.
Dirinya mengapresiasi para warga yang taat dan patu terhadap Pantang Pemali yang dilaksanakan berbasis kearifan lokal dengan pendekatan budaya walaupun dari latar belakang suku dan agama yang berbeda.
“Semoga dengan ikhtiar dan usaha ini mampu menurunkan serta melokalisir penyebaran wabah covid-19 diseluruh wilayah Kabupaten Lamandau,” pungkas Willin.
(Btg/matakalteng.com)
Discussion about this post