NANGA BULIK – Bupati H. Hendra Lesmana yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Lamandau, memimpin patroli operasi yustisi diwilayah Kota Nanga Bulik pada Rabu 7 Juli 2021 malam.
Diketahui, kegiatan itu difokuskan untuk memberikan sosialisasi tentang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
“Kegiatan malam ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah dan Surat Edaran Bupati Lamandau sebagai langkah untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lamandau,” ungkap Hendra Lesmana saat memimpin apel di Bundaran Rusa sebelum pelaksanaan operasi yustisi.
Bupati didampingi Satgas Covid-19 dari unsur TNI-Polri dan stakholder terkait, secara langsung memberikan sosialisasi kepada masyarakat maupun pemilik tempat usaha seperti kedai, cafe, warung makan di wilayah Kota Nanga Bulik.
Tak hanya berdialog dengan pedagang, orang nomor satu di Bumi Bahaum Bakuba itu berkesempatan memborong dagangan mereka seperti Bakso, martabak, Nasi Goreng, dan Lalapan.
“Kita upayakan selalu kedepankan pendekatan secara persuasif, PPKM bukan berarti membatasi masyarakat untuk mencari nafkah melainkan hanya pembatasan mobilitas warga yang diperketat, sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, pengetatan termasuk jam operasional tempat usaha seperti warung makan dan sebagainya. “Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan aturan terkait PPKM Berbasis Mikro. Sehingga bisa mendukung upaya penanggulangan Covid-19, semoga dengan Ikhtiar kita bersama dapat menyelamatkan warga kita dari ancaman terpaparnya virus corona,” kata Hendra Lesmana.
Kehadiran Bupati dengan menemui para pedagang malam itu mendapat sambutan positif dari warganya. “Terima Kasih banyak atas perhatiannya Pak Bupati, semoga dengan upaya kita bersama pandemi ini segera berakhir, ucap penjual Bakso Podomoro di Jalan Batu Batanggui Nanga Bulik.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post