SAMPIT – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) meminta Dinas Koperasi setempat untuk melakukan audit lantaran ditemukan adanya dugaan koperasi yang berjalan tidak sesuai aturan. Bahkan, masih banyak koperasi yang belum membayar pajak.
“Beberapa waktu lalu kami melakukan kunjungan ke Kecamatan Parenggean. Disana banyak kami temukan koperasi yang melanggar aturan. Hal seperti ini harus diaudit secepatnya oleh dinas terkait. Jangan hanya disana (yang diaudit), namun semua (koperasi) yang ada di Kotim,” kata Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Hairis Salamad.
Disebutkan, Koperasi Tunas Harapan yang berada di Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, melakukan pelanggaran. Koperasi tersebut banyak memiliki anggota yang berasal dari luar daerah.
“Mengingat syarat berdirinya koperasi ini untuk kesejahteraan masyarakat sekitarnya, maka anggotanya pun harus masyarakat pribumi atau yang berada di sekitar koperasi tersebut,” tegasnya.
Selain itu, ada juga masyarakat yang tidak mengetahui jika dirinya merupakan anggota koperasi. Keanggotaan yang tidak jelas ini dinilai sangat merugikan warga sekitar. Ada warga yang terdaftar namun hingga saat ini tidak memiliki kartu anggota, sehingga saat ada pembagian hasil dirinya tidak mendapatkan bagian.
“Rapat tahunan juga pernah dilaksanakan, namun tidak melibatkan masyarakat sekitar. Hanya pengurus dan beberapa anggota koperasi yang bukan orang pribumi,” tukas Hairis Salamad.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post