PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengatakan bahwa pihaknya mencatat 700 lebih sarang walet di Cantik telah terdaftar atau mengantongi izin resmi.
Aratuni mengatakan sejauh ini sarang walet telah memberikan dampak yang cukup besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Melihat potensi ini Aratuni mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan potensi tersebut guna mendukung peningkatan PAD.
“Iya, sejauh ini usaha sarang walet memberi andil besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak. Dalam hal ini kami bicara bukan soal naiknya puluhan persen pajak, tapi tidak dapat dipungkiri pendapatan dari sector ini tahun lalu mencapai 316,67 persen,” jelas Aratuni, Selasa 6 Juli 2021.
Lebih lanjut diungkapkan Aratuni, sejauh ini BPPRD telah menggandeng Kejaksaan Negeri Palangka Raya, sebagai upaya mengoptimalisasikan penagihan pajak sarang walet tersebut.
Terbukti, dengan adanya pendampingan dari pihak kejaksaan itu dapat berjalan maksimal. Piutang pajak sarang walet yang bertahun-tahun belum sempat tertagih, kini bisa dipungut dalam rangka optimalisasi PAD.
“Kerjasama ini hanya untuk memberikan pemahaman kepada para wajib pajak. Terutama tentang hak-hak keperdataan.Ini yang harus dipahami setiap wajib pajak,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post