KASONGAN – Jajaran Polres Katingan berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Sumini (68) di Kabupaten Katingan yang terjadi di sebuah barak/rumah kos jalan Telkom, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Sabtu 3 Juli 2021.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, membenarkan bahwa berhasil melakukan pengungkapan kasus tersebut.
Dijelaskan, tewasnya korban diduga akibat tindak pidana pencurian yang didahului dengan kekerasan, sebab mayat korban ditemukan di selokan belakang barak dengan posisi tertelungkup, yang terjadi pada Selasa 29 Juni 2021 sekira pukul 22.15 WIB beberapa waktu lalu.
Dengan adanya kejadian tersebut, Polres Katingan langsung membentuk Tim Khusus yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, dengan melibatkan Unit Pidum, Unit Identifikasi dan Unit Jatanras Polres Katingan untuk mengungkapan perkara penemuaan mayat tersebut.
“Dari keterangan beberapa saksi yang didapatkan oleh tim mengarah kepada ciri-ciri pelaku dan posisi keberadaan pelaku kemudian tim langsung melakukan gelar perkara untuk mengatur langkah-langkah selanjutnya,” jelas Adhy Heriyanto, Sabtu 3 Juli 2021.
Kemudian pada Jumat 2 Juli 2021 sekira pukul 08.10 WIB, tim berangkat menuju Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah tiba di Parenggean tim berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk membeckup penangkapan terhadap pelaku dan sekira jam 16.00 WIB pelaku ZM berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Katingan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dari pengakuan pelaku ZM melakukan aksinya tersebut dikarenakan pada waktu itu pelaku melihat korban menghitung sejumlah uang di ruang tamu baraknya, sehingga pelaku tergiur untuk mengambil uang korban.
“Berdasarkan keterangan pelaku peristiwa itu terjadi pada saat pelaku mengambil barang berharga milik korban berupa satu buah kalung emas, satu pasang anting emas, satu buah gelang warna kuning, satu buah cincin batu akik, uang sebesar Rp3.472.000,” ucap Kasatreskrim.
Dan pada waktu itu korban Sumini melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong sehingga membuat pelaku panik dan memukul korban dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai bagian pelipis korban sebanyak satu kali dan di bagian pipi korban sebelah kiri sebanyak satu kali, tetapi korban masih berteriak kemudian pelaku mencekik leher korban.
Namun korban masih bisa kembali berteriak yang membuat pelaku semakin panik dan takut aksinya dipergoki oleh warga yang mendengar teriakan korban. Dengan demikian, pelaku mengambil batako di luar rumah korban yang kemudian batako tersebut di pukulkan pelaku mengarah ke kepala korban bagian belakang sebanyak satu kali dan bagian pipi sebelah kiri sebanyak satu kali.
Setelah mendapat pukulan dari batako, korban tidak bergerak lagi dan kemudian korban langsung diseret pelaku ke belakang barak korban lalu dibuang di selokan dengan posisi tengkurap, kemudian pelaku langsung pergi.
Barang bukti yang berhasil diamankan baju korban, potongan batako satu buah, satu buah Kalung emas, satu buah cincin batu akik, satu pasang anting emas, satu buah gelang warna kuning, uang sebesar Rp 550.000, satu buah Tas kecil warna biru motif bunga, satu buah tas pinggang warna abu-abu rokok, satu buah Kacamata.
“Akibat kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 3 KUHP (Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain sehingga perbuatan itu mengakibatkan orang mati/meninggal) dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post