SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengeluarkan Surat Edaran terbaru. Di dalam surat tersebut terdapat aturan bagi orang yang ingin keluar dari wilayah Bumi Habaring Hurung ini.
“Pelaku perjalanan darat, laut dan udara, baik itu transportasi angkutan umum maupun pribadi harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maupun PCR,” kata Halikinnor, Jum’at, 2 Juli 2021.
Sampel tersebut diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Hasil test harus ada stempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Kotim atau terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
“Yang hasilnya positif atau reaktif Covid-19 itu diminta agar melakukan isolasi. Jadi, kita semua harus sama-sama dalam melakukan pencegahan Covid-19. Semoga kasus ini segera mereda, setidaknya dapat diminimalisir penyebarannya,” sebut Halikinnor.
Namun syarat ini tidak diwajibkan bagi pelaku perjalanan anak-anak berusia dibawah 5 tahun dan pelaku pelayanan distribusi logistik. Dengan alasan agar perekonomian dapat tetap berjalan dan kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi.
“Meski pandemi, kita harus menjaga agar roda perekonomian tetap berjalan untuk menunjang kebutuhan hidup masyarakat,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post