SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengambil kebijakan mengenai kegiatan perkantoran baik Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dikerjakan dirumah atau Work From Home (WFH). Sejauh ini, Bumi Habaring Hurung telah menetapkan 50 persen kegiatan perkantoran dikerjakan dirumah.
“Setiap zona memiliki persentase masing-masing. Zona merah menerapkan WFH sebanyak 75 persen. Sedangkan hijau maupun kuning sebanyak 50 persen,” kata Bupati Kotim, Halikinnor.
Pada saat penerapan kerja dikantor, pegawai harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. Selain itu, pengaturan waktu kerja juga diatur secara bergiliran.
“Selama menjalankan WFH, terutama bagi ASN, dilarang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain,” tegas Halikinnor.
Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan penanganan penyebaran Covid-19. Dalam dua pekan terakhir, Kotim mengalami peningkatan kasus Covid-19. Belum lama ini jumlah orang yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 77 orang.
“Saya harap masyarakat bisa membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan tidak lalai dalam menerapkan prokes. Mari kita doakan bersama kasus Covid-19 ini segera mereda,” tutup Halikinnor.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post