KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak dibawah umur.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono pada saat press rilis mengungkapkan, pelaku sendiri mempekerjakan dua orang pekerja seks komersial (PSK) yang masih dibawah umur.
Ia menjelaskan, pengungkapan sendiri berawal dari informasi yang didapat oleh pihaknya. “Kemudian kita lakukan penyelidikan dan pendalaman, sudah kita lakukan beberapa hari,” katanya di Kuala Pembuang, Rabu 30 Juni 2021.
Saat itu, salah satu anggota kepolisian menyamar seolah-olah ingin menjadi pelanggan. Saat tiba disalah satu barak yang ada di Kuala Pembuang yang biasanya dipergunakan oleh pelaku, korban dan pelanggan untuk bertransaksi, pelaku mempersilahkan anggota kepolisian yang menyamar tersebut untuk duduk terlebih dahulu.
“Kebetulan saat itu salah satu korban ada di situ, setelah proses undercover itu selesai dan komunikasi juga maupun lainnya, pelaku langsung kita amankan,” ujarnya.
Menurutnya, pelaku sendiri menyediakan barak yang disewa agar korban bisa melayani para lelaki hidung belang yang menjadi pelanggan. Dari modus tersebut, pelaku biasanya mengambil 50 sampai dengan 100 ribu rupiah dari korban dengan alasan untuk membayar sewa barak.
Sementara itu, dalam sekali kencan biasanya korban mendapat bayaran antara Rp300-Rp500 ribu. Dan yang lebih parahnya lagi, selain menjadi murcikari dari prostitusi tersebut, pelaku juga kerap kali meminta jatah berhubungan badan dengan korban.
“Jadi selain meminta jatah uang dari hasil korban, tapi dia juga minta jatah berhubungan badan. Pelaku ini sudah mempunyai keluarga. Dan setelah kita interogasi, pelaku juga mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Para lelaki hidung belang yang menjadi pelanggan itu sendiri biasanya menghubungi pelaku melalui HP atau bahkan langsung datang ke lokasi.
Bayu menjelaskan, selain dua orang anak dibawah umur yang sudah pihaknya periksa, kemungkinan masih ada lagi korban yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kemungkinan masih ada korban lainnya, nanti akan kita dalami. Ini menjadi tugas kita bersama untuk mencegah dan menanggulangi hal-hal seperti ini, apalagi dalam kasus inikan sudah berlangsung selama bertahun-tahun,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Eksploitasi Anak Dibawah Umur dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak 200 juta rupiah.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post