PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke tujuh kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menghadiri langsung Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kalteng dalam rangka Penyerahan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalteng tahun 2020 kepada DPRD Kalteng, Selasa 29 Juni 2021.
Sugianto mengatakan bahwa penyerahan LHP atas Laporan Keuangan tersebut berbeda dalam dua tahun terakhir, sebab pandemi Covid-19 yang masih melanda di seluruh dunia, tak terkecuali di Kalteng.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada BPK RI, khususnya Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah atas selesainya pemeriksaan dan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2020,” ucap Sugianto.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini berharap dengan semakin baiknya pengelolaan keuangan akan berpengaruh terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ke depannya.
“Kami menyadari bahwa masih terdapat sejumlah kekurangan dan kelemahan pada pengelolaan keuangan, termasuk pengelolaan dan penatausahaan aset. Saya meminta kepada para pengelola keuangan dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar dapat bekerja lebih keras lagi, serta memperbaiki penataan pengelolaan keuangan dan aset pada setiap Perangkat Daerah,” pungkasnya.
Capaian pemerintah provinsi Kalteng itu langsung mendapat apresiasi dari BPK RI Kalteng.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK RI Dr. Isma Yatun mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng atas pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2020 yang sebagian besar sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Gubernur Kalteng, sehingga dalam LKPD Tahun Anggaran 2020 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng telah menyajikan secara wajar semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Provinsi Kaltenh tanggal 31 Desember 2020, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” ujar Isma.
Lebih lanjut disampaikan Isma, pencapaian opini WTP ini adalah yang ketujuh kali berturut-turut bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng7 beserta jajaran OPD-nya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.
“Laporan Hasil Pemeriksaan ini kami harapkan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan baik untuk pembahasan Rancangan Perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD TA 2021,” harapnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post