PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Surat Edaran yang dikeluarkan tanggal 28 Juni 2021 tersebut dibuat berdasarkan perkembangan penyebaran Covid-19 yang cenderung mengalami peningkatan dan adanya penyebaran virus covid-19 varian baru, hakni Varian Delta.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pelaku perjalanan darat (transportasi/angkutan umum dan
transportasi/angkutan pribadi) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan yang distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah atau terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan perjalanan serta mengisi e-HAC Indonesia.
Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnosis RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Pelaku perjalanan orang keluar dari wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dilarang kecuali untuk keperluan pelayanan logistik atau perdagangan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang dan kepentingan tertentu lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan perjalanan dari aparat setempat (Camat atau Kepala Kepolisian Sektor atau Komandan Komando Rayon Militer atau Kepala Desa atau Lurah).
Pelaku perjalanan darat masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang menggunakan surat keterangan negatif rapid test antigen wajib menjalani
karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan oleh pemerintah daerah/perusahaan/badan usaha/swasta dengan biaya mandiri selama 5X24 jam ketentuan kecuali bagi pelaku perjalanan bisa menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19.
Sebelumnya, gubernur juga telah mengeluarkan surat edaran gubernur Kalteng tanggal 31 Mei 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng dalam masa Pandemi Covid-19 yang membolehkan penggunaan hasil tes GeNose dan rapid test Antigen.
Selain mengatur perjalanan keluar masuk orang dari dan menuju Kalteng, surat edaran Gubernur ini juga memuat imbauan agar bupati/wali kota meningkatkan upaya-upaya penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah juga diminta untuk dipercepat.
(liv/matakalteng.com)
Discussion about this post