PALANGKA RAYA – Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Palangka Raya telah menetapkan delapan cagar budaya yang ada di ibukota Provinsi Kalimantan Tengah.
Delapan cagar budaya itu ditetapkan berdasarkan SK Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/552/2020 tanggal 21 Desember 2020. Adapun cagar budaya tersebut yakni Sandung Ngabe Soekah, Pesanggrahan Tjilik Riwut, Rumah Tjilik Riwut, Gedung Serba Guna Tjilik Riwut, Tower PDAM, Tugu Tiang Pancang, Huma Hai Mihin, dan Huma Sei Gohong.
Sebelumnya ada 20 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang direkomendasikan. Dan yang ditetapkan menjadi cagar budaya hanya 8. Pemerintahan setempat akan mengupayakan secara bertahap agar 12 ODCB ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Kami masih mengupayakan, ditargetkan secepatnya. Mengikuti prosedur yang sudah diatur,” kata Wali Kota Palangka Raya,” kata Fairid.
Sementara itu, Kepala Disbudparpora Kota Palangka Raya Ikhwanuddin menyampaikan, upaya yang dilakukan untuk melestarikan cagar budaya kota Palangka Raya ialah pemeliharaan dan pembersihan lingkungan sekitarnya.
Cagar budaya merupakan bagian dari pelestarian kebudayaan yang memiliki nilai penting bagi sejarah Kota Palangka Raya. Maka dari itu diharapkan masyarakat mampu menjaga serta mengelola cagar budaya secara bersama-sama agar kelestariannya tetap terjaga.
(liv/matakalteng.com)
Discussion about this post