SAMPIT – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mentaya Hulu, berhasil meringkus seorang pria berinisial MM (48) beralamat di Desa Tumbang Penyahuan Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin timur (Kotim) atas perbuatan pengancaman terhadap temannya sendiri.
Pelaku mengancam temannya dengan badik agar tidak masuk kerja. Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Mentaya Hulu, IPTU Suwardi menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa 15 Juni 2021 sekira pukul 17.00 WIB, waktu kejadian tersebut korban sedang berada dirumah korban.
Kemudian, datang pelaku kerumah korban dan mengancam agar tidak bekerja. “Tetapi korban tetap ingin bekerja. Tak berselang lama, pelaku marah-marah dengan membawa senjata tajam jenis badik, mengacungkan kearah korban dan mengancam korban agar tidak bekerja,” kata Suwardi, Jumat 18 Juni 2021.
Atas kejadian itu, korban melaporkan pelaku kepada pihak berwajib dan sudah diamankan oleh kepolisian setempat. Polisi sendiri telah mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis badik. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 1 Ayat (1) UU darurat No.12 tahun 1951 dan pasal 335 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post