KASONGAN – Seorang warga Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) diamankan pihak Polres Katingan. Pasalnya dia diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur. Bahkan, pelaku melakukan aksinya itu dirumah korban, pada Rabu 2 Juni 2021.
Informasi yang diimpun media ini, kronologis peristiwa itu diketahui oleh orangtua korban yang pada waktu itu ibu korban menghubungi suaminya (Pelapor) untuk pulang karena ada sesuatu yang akan dibicarakan. Sesampainya pelapor di rumahnya, ibu korban langsung memperlihatkan video yang diperoleh dari tetangganya.
Dalam video tersebut terlihat pelaku sedang tidur-tiduran di kamar di dalam rumah korban. Kemudian pelapor (ayah,red) korban langsung menanyakan peristiwa tersebut kepada korban dan dibenarkan oleh korban. Menurut pengakuan korban, pelaku sudah tiga kali menyetubuhinya.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK melalui Kasat Reskrim Polres Katingan IPTU Adhy Heriyanto, membenarkan peristiwa tersebut. “Saat ini pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dibawa ke Polres Katingan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim, Minggu 13 Juni 2021.
Dijelaskan, dari pengakuan pelaku dimana dia merasa suka dan bernafsu dengan korban, sehingga pelaku mengajak korban berhubungan badan. Agar korban mau dibawa berhubungan badan pelaku kerap kali memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban.
“Pelaku juga mengakui kalau pelaku pada saat melakukan perbuatannya tersebut dalam keadaan sadar. Barang bukti yang diamankan satu lembar baju lengan panjang warna hijau motif bunga, satu lembar celana panjang warna merah,” ungkapnya, Minggu 13 Juni 2021.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Dan untuk ancaman hukuman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post