SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membekuk seorang pria berinisial WI (36), di kediamannya di jalan Perum Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotim.
Penangkapan atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat, 0,22 gram di tangan pelaku. Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat narkoba AKP Syaifullah menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku memiliki narkotika jenis sabu di rumahnya
Kemudian, dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. “Pelaku tak berkutik setelah kita tunjukan surat tugas dan digeledah, kita temukan barang bukti sabu seberat 0,22 gram,” ujar AKP Salahiddin, Sabtu 12 Juni 2021.
Selain sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti seperti satu buah bong 1 alat hisap sabu, satu buah pipet kaca dan 1 buah potongan sedotan. Saat ini pelaku tenganmh menjalani pemeriksaan di Mapolres Kotim untuk proses lebih lanjut Atas perbuatannya, WI di kenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post