KUALA KURUN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Pengadilan Negeri (PN), melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Ini sebagai salah satu rangkaian proses penyidikan tindak pidana narkotika.
“Barang bukti sabu yang dimusnahkan dengan berat kotor 7,4 gram dan berat bersih 6,86 gram,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, didampingi Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Kamis, 10 Juni 2021.
Dia mengatakan, barang haram tersebut berasal dari penangkapan BU (28), pada Minggu 16 Mei 2021 pukul 14.15 WIB lalu, tepatnya di rumah Lili, Desa Tampelas, Kecamatan Sepang.
“Saat itu, sabu yang berhasil diamankan dari penangkapan tersangka sebanyak dua paket dengan berat kotor 7,57 gram dan berat bersih 7,03 gram,” ujarnya.
Dari barang bukti dengan berat kotor 7,57 gram dan berat bersih 7,03 gram itu, disisihkan sabu dengan berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,005 gram, untuk pemeriksaan laboratoris di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya.
“Selain itu, kami juga sisihkan lagi berat kotor 0,39 gram atau berat bersih 0,12 gram sabu, untuk kepentingan pembuktian di pengadilan,” tuturnya.
Dia menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika ini juga merupakan penegakan hukum sebagai rangkaian dari proses penyidikan tindak pidana narkotika, yang diamanatkan dan tercantum dalam pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saya perintahkan kepada kasat narkoba dan anggotanya, untuk tetap bekerja keras dan bekerja sama dengan instansi terkait, guna melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post