SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menangkap seorang wanita berinisial WW (41) atas kepemilikan sabu seberat 5,18 gram, Selasa 8 Juni 2021 sekira jam 16.00 WIB sore.
Wanita tersebut bekerja sebagai karyawan swasta, yang tinggal di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin (Timur).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah menjelaskan, bersama Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Suwardi dan anggota, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap pelaku atas laporan masyarakat setempat.
“Setelah kita tunjukan surat tugas, kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu. Kemudian, pelaku langsung kita amankan,” ujar AKP Syaifullah, Rabu 9 Juni 2021.
Lanjutjya, saat digeledah, pihaknya menemukan 11 bungkus sabu yang dibalut dengan 2 lembar kertas tisu warna putih. Kemudian, didalamnya ada 1 buah kantong kain bertuliskan Sophie warna hitam berada didalam sarung bantal kamar pelaku.
Selain itu juga diamankan 1 buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna kuning belang putih, 1 buah Handphone serta uang tunai hasil penjualan sabu berjumlah Rp 500 ribu. “Seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut diakui adalah milik pelaku sendiri,” tambah Kasat.
Kemudian, barang bukti dan pelaku diamankan ke Mapolres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut. Atas perbuatannya WW di kenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post