SAMPIT – Penilaian Akhisr Semester (PAS) bagi Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah dimulai. Penilaian ini akan menjadi penentu para peserta didik akan naik kelas atau tidak.
Salah satu sekolah yang sudah melaksanakan yakni SMPN 1 Mentaya Hulu. Selasa 8 Juni 2021 merupakan hari kedua pelaksanaan penilaian.
“PAS tahun pelajaran 2020/2021 ini sudah dilaksanakan dua hari, dan diikuti oleh 8 kelas yang meliputi kelas 7A, 7B, 7C, 7D, 8A, 8B, 8C dan 8 D,” ujar Kepala SMPN 1 Mentaya Hulu Berman Sagala.
Dikatakannya, meski pelaksanaan PAS diikuti banyak siswa yakni dengan jumlah 202 siswa namun pelaksanaan tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) dengan sangat ketat.
“Kita sudah mengatur jarak duduk antara siswa satu dan yang lainnya, anak-anak juga tetap menggunakan masker selama PAS berlangsung hingga pulang ke rumah,” tegasnya.
Adapun soal yang diberikan menurutnya sudah sesuai dengan apa yang dipelajari selama ini oleh anak-anak, meliputi 45 soal pilihan ganda dan 5 soal essay.
“PAS ini dimulai sejak 7 Juni hingga 12 Juni 2021 nanti, jadi satu minggu ini full PAS. Dalam satu harinya ada dua mata pelajaran yang diujikan, di hari kedua ini yanh diujikan uakni Matematikan dan PPKN,” sebut Berman.
Terpisah, siswa atas nama Gracelia Sagala dari kelas 7A mengaku sangat bersyukur karena PAS bisa dilakukan secara langsung di sekolah.
“Saya bersyukur meski saat ini pandemi Covid-19 masih belum berakhir, namun PAS masih bisa dilaksanakan di sekolah dan saya dapat mengikutinya dengan nyaman,” ujar Gracelia.
Sementara itu Yuni Anggriani sebagai guru Matematika sekaligus Wali Kelas 7A mengatakan, dirinya juga mengucap syukur karena PAS bisa dilaksanakan sesuai dengan POS yang berlaku.
“Tentu kita berharap semoga pandemi ini cepat berlalu dan kegiatan bisa terlaksana dengan baik atau normal,” demikiannya.
Diketahui, saat ini SMPN 1 Menyaya Hulu melaksanakan ujian tertulis sedangkan untuk ujian praktik sudah dilaksanakan pada saat pembelajaran.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post