SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi menyayangkan langkah hukum yang dilakukan oleh pihak penyidik Polres Kotim dalam menangani kasus ketua koperasi garuda maju bersama (GMB) yang dilaporkan oleh oknum perusahaan PT Karyawan Makmur Abadi (KMA).
“Itu terkesan dipaksakan, sudah berkali-kali saya sampaikan itu ada upaya kriminalisasi, namun pihak penyidik tetap ngotot melanjut kasus tersebut, miris dan ini ada upaya kriminalisasi semata,” ujarnya, Selasa 8 Juni 2021.
Anggota Komisi II DPRD Kotim ini mengatakan, baru-baru ini dari hasil gelar perkara yang dilakukan tim Mabes Polri sudah terbukti bahwa kasus Gusta Jaya selaku Ketua Koperasi GMB dinyatakan tidak cukup bukti.
“Gelar perkara tanggal 28 Mei 2021 jelas itu tidak cukup bukti, ini akan kita sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sampit dan juga Pengadilan Negeri, supaya lebih hati-hati karena dalam hal ini masyarakat sangat krisis keadilan hukum dan ini bagian dari contoh apa yang ada di Kotim. Karena masyarakat lebih dan tidak mengerti hukum mereka kerap kali jadi korban kriminalisasi oleh perusahaan,” jelasnya.
Dikatakan Abadi, jika mempejari dari awal sebenarnya kasus ini tidak bisa dibawa ke ranah hukum, karena memang yang bersangkutan menuntut haknya sesuai dengan MOU antara Koperasi GMB dan PT KMA, bahwa perusahan sepakat untuk memberikan plasma dilahan seluas 1.080 hektare dan uang yang dipermasalahkan sebanyak Rp 2.200.000.000 merupakan uang dispensasi dan uang untuk pengurusan perizinan yang diberikan oleh PT KMA kepada GMB.
“Pada saat rapat anggota tidak ada masalah soal uang itu, anggotapun memahaminya karena memang saat ini izin koperasi sebagaimana yang disepakati salah satunya pengurusan izin pelepasan kawasan yang sudah dalam proses. Namun karena masih ada kendala lain salah satunya karena pendemi Covid-19 pihak kementrian belum melakukan cek lahan dan tambah lagi karena kasus ketua koperasi yang di tahan akhirnya jadi kendala lagi dan ini jelas bisa memicu konflik antara masyarakat Desa Pahirangan, Desa Tangkarobah, Kecamatan Mentaya Hulu dan pihak PT KMA tersebut,” demikian Abadi.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post