PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengeluarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 64 Tahun 2020 Tanggal 28 Desember 2020 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Kalteng.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Ir. Evangelis mengatakan, harga TBS Kelapa Sawit Kalteng terus pada bulan Mei 2021 mengalami kenaikan, yakni menjadi Rp.2.163,04 bila dibandingkan pada bulan April yang hanya Rp.2.123,36 untuk tanaman berumur sepuluh sampai dengan dua puluh tahun.
“Rata-rata kenaikan harga TBS periode Maret 2021 adalah sebesar 1,87% jika dibandingkan dengan harga TBS periode Mei 2021. Harga komoditas minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) juga kembali melesat mengikuti pergerakan harga minyak mentah global yang tembus rekor tertinggi tahun ini. Harga CPO melesat 2,14% pada periode Mei ini,” jelas Evangelis.
Penetapan harga TBS Kalteng periode Mei 2021, untuk umur tiga tahun Rp.1.581,57; umur empat tahun Rp.1.726,82; umur lima tahun Rp.1.865,89; dan umur enam tahun Rp.1.920,21. Selanjutnya umur tujuh tahun Rp.1.958,46; umur delapan tahun Rp.2.045,29; umur sembilan tahun Rp.2.099,37; dan umur sepuluh sampai dengan dua puluh tahun Rp.2.163,04. Sedangkan CPO tertimbang dikenakan Rp.9.864,45. Harga kernel (inti sawit) tertimbang yang sama sebesar Rp.7.008,68 dengan indeks K sebesar 85,73%.
“Memang pada saat ini telah dijajaki penggunaan hasil industri hilir CPO untuk bahan bakar pesawat dengan daya jelajah di bawah 20.000 kaki dengan penumpang maksimal 12 orang. Untuk pesawat kecil bersaing juga dengan penggunaan baterai. Dengan telah dijajakinya penggunaan industri hilir CPO ini maka menjadi pemicu kenaikan harga TBS,” ungkap Evangelis.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post