PALANGKA RAYA – Kabar mengejutkan datang dari lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pasalnya terhitung sejak Jumat 4 Juni Juni 2021 Fahrizal Fitri sudah tidak menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kalteng. Saat ini posisi tersebut diemban oleh Nuryakin, sebagai Plt. Sekda Kalteng yang juga merupakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng.
Fahrizal mengaku baru saja menerima surat terkait pemberhentiannya pada Kamis 3 Juni 2021 siang, kemarin tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Terkait isu yang menyebutkan dirinya mengundurkan diri dari jabatan sekretaris daerah, Fahrizal dengan tegas menyanggah hal tersebut.
“Saya tidak pernah membuat pernyataan mengundurkan diri yang pasti saya menerima surat yang disampaikan oleh gubernur untuk pemberhentian selaku Sekda Kalteng. Sebelumnya tidak pernah ada pemberitahuan, saya juga baru tahu karena cuma disampaikan melalui surat. Surat diterima kemarin siang setelah makan siang, dan efektif berlaku hari ini,” jelas Fahrizal, saat diwawancara wartawan di Halaman Kantor Gubernur usai melaksanakan serah terima jabatan, Jumat 4 Juni 2021.
Lebih lanjut Fahrizal menyampaikan bahwa saat ini dirinya ditugaskan sebagai pelaksana di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalteng.
“Harapan saya dengan adanya Plt. Sekda bisa membantu tugas pemerintahan gubernur dan wakil gubernur dalam mewujudkan visi misi dan mengkoordinasikan semua SOPD yang ada di lingkup provinsi termasuk berkoordinasi ke kabupaten/kota, kordinasi ke pusat dan juga koordinasi dengan instansi vertikal yang ada di Kalteng,” harap Fahrizal.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Katma F. Dirun menyebutkan pemberhentian dan pengangkatan sekda, sepenuhnya merupakan kewenangan presiden. Dalam hal ini Katma menyebutkan bahwa gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian hanya melakukan pembinaan terhadap pegawai baik itu jabatan tinggi madya maupun jabatan tinggi pratama.
“Terkait pemberhentian sekda, sudah ada surat keputusan presiden. Jadi sudah disampaikan kepada beliau surat keputusan presiden. Sebagai PNS, sesuai PP 11 tahun 2017 semua pejabat dalam interval waktu 2 tahun dilakukan evaluasi dengan maksud penyesuain terhadap kompetensi dihubungkan dengan kebutuhan-kebutuhan organisasi,” terangnya.
Katma menambahkan dalam jabatan tinggi madya evaluasi selain dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian tingkat provinsi, juga oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri.
“Bisa jadi suatu saat beliau akan dipromosikan di lingkungan pemerintah pusat, untuk sementara Plt Sekda Pak Nuryakin. Terkait definitif Sekda Kalteng saat ini masih kita konsultasikan ke Kemendagri dan KASN,” ucap Katma.
Dikonfirmasi terpisah, Plt. Sekda Kalteng, Nuryakin menyampaikan bahwa sebagai abdi negara dirinya akan melaksanakan tugas sesuai dengan keputusan pemerintah, dalam hal ini gubernur. Dia menambahkan bahwa dirinya akan melanjutkan apa yang telah dikerjakan oleh sekda sebelumya.
“Kita hanya melaksanakan keputusan gubernur, jadi kami akan melanjutkan apa yang sudah dilaksanakan pak sekda maupun program visi misi gubernur yang kedua, tidak ada yang kita rubah,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa nantinya akan dilakukan lelang jabatan untuk mengisi posisi Sekda Kalteng. Siapapun yang terpilih nantinya merupakan keputusan dari gubernur melalui panitia seleksi yang asesmennya dinilai oleh Kemendagri dan Kepresidenan.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post