SAMPIT – Pelestarian budaya daerah menjadi salah satu perhatian pemerintah,termasuk di Kabupaten Kotawaringin Timur. Agar pelstarian budaya daerah, khususnya Budyaa Sampit ini menjadi lebih optimal, anggota DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu mengungkapkan, saat ini sedang disusun regulasi berupa peraturan daerah mengenai Budaya Sampit yang termasuk di dalamnya mengenai Bahasa Sampit.
“Adapun tindakan kami di DPRD Kotim, Insyaallah dalam waktu singkat peraturan daerah tentang Budaya Sampit itu akan disampaikan kepada kepala daerah untuk segera dilakukan pembahasan,” terang Dadang H.Syamsu dalam sebuah kegiatan di Sampit, belum lama ini.
Disampaikan Dadang, harapannya ke depan, dengan adanya regulasi dan aturanyang memaksa, maka budaya daerah semakin dikenal dan dicintai olehmasyarakat Kotim. “Salah satu di antaranya mungkin pada hari tertentu nantikita akan tuangkan setiap SOPD untuk menggunakan Bahasa Sampit,” jelasDadang.
Dadang mengungkapkan, dirinya juga memberikan apresiasi terhadap tindakan konkrit akademisi di Kotim dalam konteks untuk melestarikan budaya daerah. “Untuk itu sehubungan dengan RPJMD Sahati jilid II tahun 2016-2021 bahwa salah satu poinnya itu adalah pelestarian budaya daerah. Karenanya kita sangat menanti sasaran dimaksud, program-program di tahun 2020 ini untuk pelestarian budaya Sampit, salah satunya adalah pelestarian Bahasa Sampit,” jelasnya.
(far/matakalteng.com)
Discussion about this post