PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya melakukan pelestarian cagar budaya yang ada di wilayah itu.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng, Guntur Talajan mengatakan, berbagai langkah konkret terus diupayakan salah satunya dengan membuat payung hukum pelestarian keberadaan cagar budaya.
“Saat ini, para legislator DPRD Kalteng terus mempercepat progres penyelesaian raperda cagar budaya, yang kini telah hampir sampai pada tahap akhir. Harapannya setelah Raperda itu telah menjadi perda, maka dapat menjadi payung hukum bagi keberadaan sejumlah cagar budaya yang ada di wilayah Kalteng,” bebernya, Selasa 1 Juni 2021.
Guntur menambahkan ketika payung hukum itu sudah bisa diimplementasikan, maka diharapkan mampu mengakomodir keberadaan sejumlah cagar budaya. Seperti rumah betang dan situs-situs bersejarah lainnya agar keberadaannya tetap terjaga.
“Nah dari cagar budaya inilah nantinya diharapkan dapat menjadi wisata budaya dan wisata sejarah,”jelasnya.
Perlu diketahui tambah Guntur, dalam perda nantinya juga memasukan aspek hukum dalam rangka pengamanan aset budaya yang ada saat ini.
“Cagar budaya harus dijaga dan dipelihara dengan tidak menghilangkan keasliannya. Perda betujuan melindungi cagar budaya dari pengusuran, perusakan, pencuria. Terpenting untuk mendukung upaya melestarikan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post