PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan untuk penanganan segmen batas Daerah di Kalteng antar Kabupaten berjumlah 23 segmen, yang telah proses Permendagri adalah 16 segmen dan yang belum 7 segmen.
“Untuk semua segmen batas ini sebetulnya semuanya sudah memiliki garis penegasan dari Gubernur, tinggal nanti di pembahasan lanjutan ditingkat Kemendagri, kita akan bahas seksama batas Daerah tersebut, karena mereka sudah sepakat menyerahkan penegasan subsegmen batas”, tutur Fahrizal Fitri, Sabtu 29 Mei 2021.
Pasalnya Plh. Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri H. Suhajar Diantoro meminta agar penegasan batas daerah selesai pada 2 Juli 2021, sehingga tata ruang dapat terkoneksi dengan segera.
“Karena jika tata ruang tidak selesai, maka Daerah-Daerah yang tujuan investasi maka sangat dirugikan. Karena investor-invesor yang akan masuk kepada Dearah-Daerah yang tidak mempunyai tata ruang yang kuat,” ucap H. Suhajar Diantoro.
Lebih lanjut disampaikannya percepatan penegasan batas Daerah, sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuian Tata Ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau Hak atas Tanah, pada Pasal 5 Ayat (1) dan (6).
Diketahui kedua belah pihak telah melaksanakan Rapat Analisa dan Evaluasi Perkembangan Penegasan Batas Daerah Tahap kedua yang digelar pada 21 Mei dan rapat tahap tiga pada Jumat (28/5/2021), kemarin.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post