NANGA BULIK – Dugaan adanya pelanggaran oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di bawah bendera Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) Group, terus bergulir dan mendapat perhatian dari berbagai kalangan.
Sebelumnya Barisan Pertahanan Masyarakat Dayak (Batamad) Kabupaten Lamandau, hingga Pemkab setempat bereaksi agar dugaan perambahan hutan tanpa izin dapat diinvestigasi dan diselesaikan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
Saat dijumpai wartawan, Kades Penopa Mudelin menyadari bahwa dugaan perambahan hutan tersebut terjadi di wilayahnya. “Saya belum mengambil langkah. Belum mengonfirmasi ke perusahaan. Belum juga bersurat ke perusahaan untuk menanyakan perihal (dugaan perambahan hutan) tersebut,” ujarnya.
Ia menyebut, pada dasarnya Pemdes Penopa sangat mendukung tim investigasi yang dibentuk Pemkab Lamandau untuk menelisik dugaan perambahan hutan tersebut.
“Tentu kami mendukung. Kami pun siap untuk mendampingi tim investigasi tersebut jika dibutuhkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Batamad Kabupaten Lamandau, Dedi Linando Amann mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan kepada masyarakat Desa Penopa dalam memperjuangkan hak-hak mereka yang tidak ditunaikan USTP Group.
“Batamad Lamandau telah melakukan pertemuan dengan warga Desa Penopa pada Jumat 28 Mei 2021 kemarin,” ungkap Dedi, Sabtu 29 Mei 2021.
Pada pertemuan tersebut, kata Dedi, dihadiri oleh Kades Penopa, Ketua BPD serta mantir adat Desa setempat. “Intinya, dalam pertemuan itu mereka (masyarakat) berkeluh kesah. Hak-hak mereka banyak yang tidak dipenuhi perusahaan (USTP Group). Serta mereka minta keseriusan Pemdes Penopa dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat,” bebernya.
Untuk diketahui, sesuai Peta Lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK. 6025/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2017, terdapat lokasi operasi dua perusahaan dibawah bendera USTP Group. Kedua perusahaan itu yakni Sumber Mahardhika Graha (SMG) dan Graha Cakra Mulya (GCM). Di lokasi kedua perusahaan tersebut tampak terdapat lahan berstatus kawasan hutan. Di lokasi PT GCM, terdapat kawasan hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi tetap (HP) dan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK). Sedangkan di lokasi PT SMG, terdapat kawasan hutan produksi tetap (HP) dan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK).
Rinciannya, di lokasi PT GCM terdapat HPT seluas 139,38 hektare, HP seluas 12,53 hektare dan HPK seluas 640,11 hektare. Artinya luas kawasan hutan yang diduga dirambah PT GCM seluas 792,02 hektare.
Sedangkan di lokasi PT SMG terdapat HP seluas 10,71 hektare dan HPK 763,67 hektare. Artinya luas kawasan hutan yang diduga dirambah PT SMG USTP Group seluas 774,38 hektare.
Sementara itu, Hingga berita ini ditulis belum ada pihak perusahaan yang bersedia memberi keterangan resmi.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post