PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Darliansjah berkomitmen penuh dalam percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Kalimantan Tengah.
Darliansjah mengatakan permasalahan yang kerap kali dihadapi selama ini adalah rendahnya kesadaran nelayan terhadap pentingnya melengkapi dokumen perizinan kapal perikanan yang dimiliki.
Masalah ini dikarenakan keterbatasan pengetahuan serta manfaat dan pentingnya melengkapi dokumen perizinan bagi nelayan tangkap Kalimantan Tengah.
“Berkenaan hal ini dapat terlihat dari hasil operasi pengawasan oleh Tim Dislutkan Kalteng dimana masih banyaknya kapal perikanan yang belum melengkapi dokumen perizinan kapal perikanan,” ujar Darliansjah, Jumat 28 Mei 2021.
Maka dari itu Ia menambahkan perlu dilakukan pembinaan nelayan tangkap terkait perizinan kapal perikanan bagi nelayan tangkap di Kalteng. Sehingga peningkatan produksi hasil perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab untuk kelangsungan sumber daya ikan dapat diterapkan di Kalteng.
Disampaikan Darliansjah pihaknya beberapa waktu lalu mengadakan sosialisasi Perizinan Kapal Perikanan kepada Nelayan Desa Kubu di Desa Kubu, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran nelayan tangkap Kalimantan Tengah dalam melengkapi dokumen perizinan kapal perikanan dengan melakukan pendaftaran kapal perikanan yang dimiliki nelayan.
“Dalam kegiatan ini disampaikan mengenai kewajiban nelayan untuk melengkapi dokumen perizinan kapal perikanan dengan melakukan pendaftaran kapal perikanan berdasarkan Peraturan Menteri KP No. 05 Tahun 2019 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan. Kegiatan ini memberikan informasi dan pengetahuan kepada nelayan berupa pentingnya mengurus dan memiliki dokumen perizinan kapal perikanan, jenis perizinan yang harus dimiliki, tata cara proses pengurusannya dan manfaat yang diperoleh,” jelas Darliansjah.
Lebih lanjut Ia mengatakan, dalam Peraturan Menteri KP No. 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) dan Peraturan Menteri KP No. 11 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Gerai Perizinan, dijelaskan bahwa Dokumen Perizinan Kapal Perikanan terdiri dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Selain itu, surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) serta Buku Kapal Perikanan (BKP) bagi Kapal Perikanan ukuran >10 GT. Sedangkan untuk Kapal Perikanan ukuran < 10 GT akan melengkapi Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP).
Proses pengajuan pendaftaran kapal perikanan akan mengacu kepada 4 faktor yaitu Kapal (fisik dan dokumen kapal), alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan dan sesuai aturan, awak kapal dan penanganan ikan.
Pada kesempatan ini, perwakilan nelayan Desa Kubu, Ali Hanafiah mengucapkan terima kasih kepada Tim Dislutkan Provinsi Kalteng yang memberikan komitmen pembinaan dan pendampingan kepada nelayan tangkap melalui informasi dan pengetahuan akan pentingnya bagi nelayan memiliki dokumen perizinan kapal perikanan yang akan memberikan ketenangan dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan yang legal dan sesuai aturan, sehingga akan mendorong pada peningkatan produksi perikanan tangkap untuk memberikan peningkatan kesejahteraan nelayan Kalimantan Tengah.
Selain itu Kepala Desa Kubu, Safrudin mengharapkan adanya koordinasi yang sinergis dan berkelanjutan untuk memberikan solusi terkait API yang dipergunakan nelayan yang mayoritas belum standar, kiranya ada program pemerintah melalui bantuan sarana prasarana dan pengembangan sektor budidaya di wilayah tersebut.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post