PALANGKA RAYA – Sebagai pilar keempat demokrasi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, Lohing Simon mendorong awak media berperan aktif menyampaikan fakta lapangan.
“Media berperan menyajikan informasi sesuai fakta kepada masyarakat dan berpedoman pada kode etik jurnalistik,” ujar Lohing, Kamis 27 Mei 2021.
Menurutnya, media dapat ikut langsung dalam beberapa kegiatan reses atau kunjungan kerja Dewan. Agar bisa memberikan informasi dan gambaran serta aspirasi masyarakat. Lohing menekankan DPRD sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.
“Namun semua itu harus didukung peran aktif media massa agar berjalannya roda pemerintahan, bisa dilihat dan dirasakan langsung masyarakat,” jelas Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini.
Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, disebutkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi, yatu legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, dimana ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi .
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan Gubernur maupun Walikota/Bupati.
Selain itu, Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) ini juga berharap, agar media massa bisa terlibat langsung dalam pelaksanaan Kunjungan Kerja (Kunker) maupun reses.
“Masa kunjungan atau reses adalah masa di mana Anggota DPRD melakukan kunjungan keluar daerah maupun ke konstituen untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Apa yang dilakukan, maupun aspirasi serta fakta lapangan wajib juga di publikasikan secara terbuka, karena itu wartawan juga sebaiknya bisa ikut langsung saat reses atau kunker,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post