KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) menyediakan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Lite, yang berada di Pos Lalu Lintas (Lantas) Taman Kota Kuala Kurun. Keberadaannya dalam rangka memudahkan masyarakat.
”Layanan SPKT lite ini untuk mempermudah dan membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan yang akan diurus, sebelum diajukan ke polres,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasat Lantas Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto, Selasa, 25 Mei 2021.
Pada SPKT Lite tersebut, lanjut dia, melayani informasi persyaratan pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Keramaian, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).
”Sekarang ini, layanan SPKT Lite sudah bisa dimanfaatkan masyarakat, apabila ingin mengetahui informasi persyaratan. Apabila sudah lengkap, mereka bisa datang ke Polres Gumas untuk mengurusnya,” ujar Bayu.
Dia mengatakan, inovasi ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mendekatkan polisi kepada masyarakat, dan bantuan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Polisi harus menjadi pengayom dan hadir di tengah-tengah masyarakat.
”Di SPKT Lite, untuk sementara petugasnya masih di backup oleh anggota dari satlantas. Kedepan nanti akan ditempatkan anggota dari SPKT Polres Gumas,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post