SAMPIT – Anjarmanto, warga Desa Beringin, Kecamatan Telaga Antang, ditangkap anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran kedapatan memiliki senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam).
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatreskrim Polres Kotim AKP Achmad Budi Martono mengatakan, penangkapan ini berawal pada saat anggota Polsek Baamang sedang melakukan patroli kebakaran hutan dan lahan di Jalan Cilik Riwut Km 10, Kelurahan Baamang Hulu.
“Anggota melihat ada pikap yang ngebut. Mereka lalu memberhentikannya dan memeriksa surat menyurat kendaraan maupun melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan. Ditemukan senpi jenis air softgun merek RCF lengkap dengan megazine dan sajam jenis pisau bengkok sepanjang 23 cm lengkap dengan kumpang dan ganggang,” kata Kasatreskrim, Selasa, 20 Agustus 2019.
Pengemudi mobil Hilux KH 8415 FF itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya seeuai dengan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post