SAMPIT – Jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sempat kosong, lantaran Sanggul L Gaol yang menjabat posisi tersebut dikenakan sanksi oleh Bupati Kotim sebelumnya yakni H Supian Hadi. Dimana sanksi tersebut berupa pencopotan jabatan.
Meski demikian Sanggul L Gaol merasa hal itu tidak adil sehingga mengajukan gugatan di PTUN dan akhirnya menang. Untuk itu sesuai keputusan PTUN jabatan Sanggul L Gaol akan dikembalikan. Bahkan Bupati Kotim yang baru yakni Halikinnor tidak mengajukan banding atas hasil putusan tersebut dan bersedia mengembalikan jabatan Sanggul.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim Rimbun mengatakan, tindakan Bupati Kotim Halikinnor sangat bijaksana.
“Apalagi Sanggul merupakan salah satu pejabat senior yang juga mampu bekerja. Dengan penempatan kembali sebagai kepala DLH Kotim akan membantu menyelesaikan tugas-tugas bupati dalam bidang lingkungan di Kotim,” ujar Rimbun, Jumat 21 Mei 2021.
Lanjutnya, selain Sanggul ada sejumlah ASN lainnya yang juga dikenakan sanksi pencopotan jabatan oleh Bupati sebelumnya. Rimbun menyebutkan harusnya mereka berani mengikuti jejak dari Sanggul tersebut untuk menempuh jalur hukum dan membuktikannya di PTUN.
“Saya acungi jempol untuk Pak Sanggul yang sudah berani melakukan gugatan dan membuktikan melalui putusan PTUN, harusnya ASN lain yang menjadi korban juga berani menempuh upaya hukum demikian, karena tidak semua keputusan pimpinan itu sesuai aturan. Contohnya sudah di buktikan sendiri oleh Sanggul ini,” tegasnya.
Rimbun berharap, kedepannya tidak ada lagi kasus serupa. Dimana keputusan pimpinan harus benar-benar diambil berdasarkan aturan yang berlaku agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Pemimpin harus menunjukan kebeprihakannya kepada karir di jabatan di struktural pemerintahan, jangan ada lagi kepentingan politik, sehingga keputusan yang diambil menang benar-benar untuk kemajuan daerah,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post