PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan menjalankan imbauan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk memantau dan mencegah meluasnya Covid-19 setelah libur lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.
Hal itu ditegaskan Bupati Kobar seusai kegiatan rapat kordinasi (Rakor) kepala daerah seluruh Indonesia dalam rangka Pengarahan Presiden Republik Indonesia secara virtual dari ruang Sekretariat Daerah.
“Kita terus memantau perkembangan situasi di wilayah kita sesuai arahan bapak presiden, mengingat pengalaman di waktu sebelumnya ada tren kenaikan kasus pasca libur panjang,” ungkapnya. Ia menyebut, dalam arahan Presiden RI Joko Widodo menitikberatkan pada penanganan pandemi Covid-19 selepas masa libur lebaran Idulfitri.
Presiden Joko Widodo meminta seluruh jajaran di daerah untuk memantau sejumlah parameter penanganan pandemi secara berkala untuk dapat segera mengambil langkah taktis yang cepat dan tepat dalam mengantisipasi peningkatan kasus di daerah.
Presiden meminta kepada Gubernur, Bupati, Wali kota, Danrem, Dandim, Kapolda, Kapolres, Kajati, Kajari, seluruh sekda dan asisten semuanya harus mengetahui angka-angka (parameter) di setiap daerahnya sehingga tahu apa yang harus dilakukan.
Untuk diketahui, pada masa libur lebaran tahun ini, Kepala Negara memperoleh data bahwa sebanyak 1,5 juta orang tetap melakukan mudik pada kurun waktu 6-17 Mei 2021 di tengah masa peniadaan mudik yang telah disosialisasikan pemerintah.
Angka tersebut setara dengan 1,1 persen jumlah penduduk. Untuk diketahui, sebelum adanya kebijakan peniadaan mudik, sebesar 33 persen masyarakat menyatakan niat untuk mudik ke kampung halaman pada saat Lebaran.
Sementara setelah dilakukan sosialisasi luas, angka tersebut turun menjadi 7 persen. Angka tersebut mampu ditekan lebih jauh menjadi 1,1 persen melalui penegakan kebijakan peniadaan mudik di lapangan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Negara mencermati adanya peningkatan kasus penularan di 15 provinsi dalam kurun waktu belakangan ini, yakni di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Maluku, Banten, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo.
Yang terbaru, Pemkab Kobar telah mengeluarkan kebijakan bagi perusahaan besar sawit wajib menyediakan tempat karantina, bagi karyawan yang baru masuk ke wilayah Kobar.
“Jajaran pemkab Kobar terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus Covid-19 setelah libur lebaran,” pungkasnya.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post