PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban menargetkan realisasi pajak sarang burung walet ditahun 2021 sebesar Rp500 juta.
Target pajak sarang walet sebesar itu kata dia, lebih tinggi bila dibandingkan dari tahun lalu yang hanya Rp120 juta.
“Realisasi PAD sarang walet pada tahun lalu sebesar Rp120 juta mampu terlampaui. Dalam arti mencapai target 100 persen lebih,” ungkapnya, Sabtu 15 Mei 2021.
Adapun capaian realisasi PAD sarang walet yang dipatok pada angka Rp500 juta, maka sampai saat ini sudah mencapai kisaran 40 persen lebih. Pihaknya pun mengaku optimis realisasi target dapat tercapai.
Ia mengungkapkan berdasarkan data, ada sebanyak 400 unit sarang walet yang sudah memiliki NPWP atau wajib pajak dari 700 unit sarang walet yang tersebar di Kota Palangka Raya. Jadi sarang walet yang belum memiliki NPWP ada sebanyak 300 unit.
“Melihat banyaknya sarang walet di Kota Palangka Raya ini, tidak menutup kemungkinan di tahun depan bisa saja kami menargetkan lebih tinggi hingga mencapai Rp750 juta,” sebutnya.
Aratuni menyebutkan, perlakuan penetapan pemungutan pajak sarang walet sangat berbeda dari sektor pajak lainnya karena bersifat intervensi.
Hal tersebut jelas dia tertuang dalam perda Kota Palangka Raya tentang sarang burung walet, dimana ada beberapa aspek yang tidak bisa dinilai secara jumlah ataupun keuntungan dari usaha tersebut.
“Antara sarang burung walet satu dengan lainnya tidak pukul rata pajaknya. Namun melalui penilaian atau intervensi kami dilapangan, sehingga diketahui pajak yang harus dibayar pengelola sarang walet,” demikian tutup Aratuni.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post