SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Jaya Karya, Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan penyekatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Pihaknya juga melakukan razia protokol kesehatan (Prokes) bagi pengendara roda 4 dan roda 2 yang menuju ke arah Objek Wisata Pantai Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Jumat 14 Mei 2021.
“Giat ini sebagai langkah kita dalam menggalakan disiplin protokol kesehatan terhadap masyarakat, seperti wajib pakai masker dan lainnya. Ini juga mengantisipasi banyaknya masyarakat yang berlibur ke Pantai Ujung Pasaran, karena tidak bisa mudik,” kata Kapolsek Jaya Karya Iptu Triawan Kurniadi, SH., S.AP, Jumat 14 Mei 2021.
Lanjut Kapolsek, penyekatan tersebut juga berdasarkan surat edaran Bupati Kotim tentang penutupan operasional objek wisata selama libur lebaran Idulfitri 1442 Hijriah dari tanggal 12 hingga 16 Mei 2021, dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
“Kendaraan roda 4 dan roda 2 yang melewati depan Polsek Jaya Karya diarahkan anggota kita yang berjaga, untuk diperiksa dan memberikan imbauan terhadap larangan mudik. Jadi masyarakat diarahkan untuk putar balik kerumah masing-masing. Sementara dilokasi objek wisata kami juga memantau dan akan membubarkan jika ada masyarakat yang berkumpul,” demikianya.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post