SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menutup semua tempat wisata di daerah itu selama libur lebaran Idulfitri 1442 Hijriyah.
Penutupan itu sesuai dengan surat edaran Bupati Kotim Nomor.002/STPC–19 /SE/V/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Penutupan Operasional seluruh Objek Wisata selama libur hari raya Idul Fitri 1442 H untuk Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Kotim.
Dalam isi surat edaran tersebut menyatakan bahwa seluruh tempat wisata di Kotim :
1. Tidak beroperasi pada tanggal 12 sampai 16 Mei 2021.
2. Seluruh pengelola wajib bertanggung jawab untuk tidak menerima pengunjung di lokasi wisata, berkoordinasi dengan petugas Posko PPKM skala Mikro Kecamatan setempat.
3. Apabila ketentuan ini tidak dipatuhi, sanksi akan diberikan kepada perorangan (Wisatawan dan Pemilik Usaha Wisata) dan atau sekumpulan orang yang Bersama-sama akan : a. Dibubarkan, b. Diberikan sanksi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Dengan pertimbangan demi untuk menghindari terjadinya kerumunan yang berpotensi sebagai sarana transmisi penularan Covid-19 hingga varian baru B.1.617 yang tidak terkendali, maka Bupati Kotim mengeluarkan Surat Edaran terkait Penutupan Operasional objek wisata di wilayah Kabupaten Kotim,” tegas Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu 12 Mei 2021.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, baik perorangan maupun pelaku usaha bisa mematuhinya.
“Sementara ini kita semua menahan diri mengurangi mobilisasi sekunder demi untuk keselamatan diri pribadi, keluarga dan orang-orang disekitar lingkungan kita,” jelas Kapolres.
(fi/matakalteng.com)
Discussion about this post