SAMPIT – Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin bersama Forkopimda mengecek lokasi wisata Pantai Ujung Pandaran di Kecamatan Teluk Sampit, Rabu 12 Mei 2021.
Pengecekan tersebut melihat kelayakan serta pertimbangan teknis pelaksanaan rencan pembukaan objek wisata sesuai Protokol kesehatan (Prokes) saat liburan Hari Raya Idulfitri 1442 H yang dilaksanakan oleh Forkopimda Kotim. Jangan sampai pembuka objek wisata justru terjadi Klaster baru penyebaran Covid-19 pasca hari libur Idulfitri 1442 Hijriyah nantinya.
“Mengingat objek wisata Pantai Ujung Pandaran yang berjarak 85 km dari Kota Sampit pada hari Libur sangat banyak dikunjungi wisatawan Lokal dan luar daerah, sehingga sangat berpotensi akan terjadi kerumunan yang tentunya berpotensi sebagai tempat bermutasinya Covid-19 yang sekarang ada varian barunya bernama B.1.617 sebagaimana kejadian yang di negara India,” ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin.
Pada apel pagi Abdoel Harris Jakin mengungkapkan tentang wacana Pantai Ujung Pandaran akan dijadikan contoh (Role Model) objek Wisata yang bisa dibuka pada masa pendemi dengan penerapan Prokes yang ketat. Maka Forkopimda Kotim melakukan pengecekan lokasi guna menimbang untung ruginya jika objek wisata tersebut dibuka saat masa Liburan ini.
Beberapa waktu lalu Forkopimda Kotim sudah sepakat pada Hari Raya Idulfitri ditutup, adalah semata-mata untuk menghindari berkumpulnya masyarakat dalam jumlah besar, hal ini dikhawatirkan adalah kejadian seperti di Sungai Gangga India.
“Dimana transmisi Covid-19 berlangsung sangat cepat, karena adanya masyarakat berkumpul dalam waktu bersamaan, dan info terakhir varian baru B.1.617 sudah ada yang masuk ke Kalteng, hal tersebutlah yang sangat perlu kita antisipasi dan hindari,” tegasnya.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post