PANGKALAN BUN – Setelah Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat pada Senin 11 Mei 2021, Pemerintah Daerah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kotawaringin Barat No 440/06/PEM 2021: tentang penutupan seluruh destinasi wisata selama libur lebaran Idul Fitri 1442 hijriah.
Penutupan semua tempat wisata selama libur lebaran 2021 dimaksudkan untuk mengantisipasi dan memutus penyebaran coronavirus disease atau Covid-19. Penutupan tempat wisata pada libur lebaran dimulai pada rentang waktu 13 hingga 17 Mei 2021. Tempat wisata akan dibuka kembali menunggu hasil rapat berikutnya.
Keputusan penutupan wisata di Kobar tersebut selain berdasarkan hasil rapat Satgas penanganan Covid-19 Kobar, juga merujuk pada Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/61/Satgas Covid-19 tanggal 6 Mei 2021 Perihal Petunjuk Perjalanan Orang dalam masa pandemi Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 itulah, maka perlu dilakukan penutupan sementara terhadap seluruh tempat wisata baik Alam, wisata religi, wisata keluarga, dan wisata buatan, seperti Kolam renang, kolam pemancingan, agrowisata dan wisata lainnya.
“Mohon seluruh warga Kobar dapat mengikuti surat edaran ini demi memutus penyebaran Covid-19 juga virus varian baru di Kalteng. Kami harapkan kita semua selalu menjaga kesehatan, tetap dengan Protokol Kesehatan juga selalu mewaspadai dimanapun dan kapanpun untuk kebaikan bersama,” demikian Bupati Kotawaringin Barat, Hj Nurhidayah, Rabu 12 Mei 2021.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post