PANGKALAN BUN – Warga Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diperbolehkan untuk bepergian dari satu kecamatan ke kecamatan lain di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat tanpa harus membawa rapid antigen negatif.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kotawaringin Barat (Sekda Kobar) Suyanto, Sabtu 8 Mei 2021 sore
“Kita persilahkan warga Kobar untuk bepergian dari satu kecamatan ke kecamatan lain dalam wilayah administratif Kotawaringin Barat, tanpa harus membawa rapid antigen, kecuali dianggap perlu baru dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Menurutnya penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab banyak pertanyaan masyarakat, apakah bepergian antar kecamatan dalam wilayah Kobar juga harus mengantongi syarat antigen.
Ia menegaskan bahwa syarat antigen hanya diberlakukan bagi masyarakat yang melintas antar Kabupaten, dan bagi pelintas antar provinsi diwajibkab RT-PCR. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan bebas dari Covid-19.
“Ini penting kita lakukan skrining dan pemeriksaan syarat antigen, agar dipastikan bahwa mereka bebas Covid-19,” pungkasnya.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post