SAMPIT – Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan dua pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Kasus ini diungkap oleh Tim Cobra kurang dari dua puluh empat jam.
“Pada hari Selasa, 13 Agustus 2019, kami berhasil mengamankan dua orang pengedar sabu. Satu ditangkap di Kecamatan Baamang, dan satunya lagi di Kecamatan MB Ketapang,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel didampingi wakilnya Kompol Endro Aribowo dan Ps Kasatreskoba Iptu Arasi, Jumat 16 Agustus 2019.
Tersangka Fikri Nugraha alias Jepang ditangkap di sebuah barak di Jalan H Imran, Kecamatan MB Ketapang, sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangan pria berusia 35 tahun ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 2,71 gram, uang hasil penjualan sekitar Rp 600 ribu dan telepon seluler.
Dalam kurun waktu enam jam, aparat kembali menangkap satu pengedar lainnya yang berada di Kecamatan Baamang. Saat itu Miftah Tohir alias Tohir sedang berada di rumahnya di Jalan Cristopel Mihing, Gang Nilam Sari, Kelurahan Baamang Tengah.
Dari hasil penggeledahan disekitaran kediaman pria berusia 36 tahun ini, aparat berhasil menemukan sabu seberat 43,30 gram. Sabu ini disembunyikannya di pinggir jalan Gang Intan Sari.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap dua kasus ini. Kedua tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangkan Fikri dijerat Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Sementara Tohir dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman seumur hidup,” jelas Kapolres Kotim.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post