KUALA KURUN – Sejak 6-17 Mei tahun 2021, seluruh masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dilarang untuk mudik lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 hijriah. Sebagai upaya pencegahan mudik, dipersiapkan dua posko pembatasan penyekatan jalan.
”Dua posko pembatasan penyekatan jalan ini dibangun di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang, yang berbatasan dengan Kabupaten Pulang Pisau, dan Desa Takaras, Kecamatan Manuhing, yang berbatasan dengan Kota Palangka Raya,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, Jumat, 7 Mei 2021.
Di dua posko tersebut, lanjut kapolres, ditempatkan 70 orang untuk berjaga, yang terdiri dari 33 personel Polres Gumas, dan tim gabungan yakni TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan (DLHKP), dan petugas kesehatan.
”Personel yang bertugas ini akan memberhentikan para pengendara yang melintas, baik itu kendaraan penumpang roda dua dan empat. Jika ditengarai akan mudik lebaran, maka terpaksa harus putar balik,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Gumas Jaya S Monong mengakui, telah mengeluarkan surat edaran terkait tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci ramadan.
”Surat edaran ini untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19. Nantiakan dilakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” tuturnya.
Dia menambahkan, peniadaan mudik lebaran ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil, dan kepentingan persalinan.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post