KUALA KAPUAS – Penyidik Satreskrim Polres Kapuas menetapkan satu tersangka dalam pembuatan Surat Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) di dekat Pos Penyekatan Kalteng-Kalsel. Pelaku merupakan oknum tenaga medis yang berkerja, di salah satu Klinik di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Pelaku berinisial MRS (30), warga Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, didampingi Kabag Ops Kompol Aris S, dan Kasatereskrim AKP Kristanto Situmeang saat riilis, Kamis 6 Mei 2021.
Tersangka Muhammad Rusehanur, bersama Rijali Rahman (31) warga Alalak Kabupaten Barito Kuala Kalsel, dan Muhammad Barlianor (26) warga Kota Banjarmasin Kalsel, diamankan dibahu jalan Trans Kalimantan KM 12 Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu 5 Mei 2021, sekira pukul 23.30 WIB.
Dijelaskan, saat itu pelaku tertangkap tangan oleh petugas kepolisian pada saat melakukan aktifitas atau kegiatan Swab Antigen terhadap para sopir, atau pengendara yang akan melintas atau masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng. “Pelaku dengan cara membuat Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) Palsu,” jelasnya.
Barang Bukti diamankan satu Unit Laptop berisi file Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen), Merk Asus, warna biru tua beserta Chargernya, satu Lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) Asli, satu Unit Printer Merk Epson, warna hitam, berserta Ifus dan kabelnya, lima lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) Palsu, Uang senilai Rp. 1.750.000, satu buah Stempel Klinik ASY-SYAAFI, sembilan buah Antigen bekas, 40 buah Antigen baru, satu unit Mobil Nissan/Serena Higway Star AT warna Hitam dengan Nopol DA 1373 CP.
“Tersangka dijerat pemalsuan surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 atau Pasal 268 KUHPidana,” tutup Kapolres.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post