KUALA KAPUAS – Dalam waktu dekat pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas akan segera turun kelapangan untuk mengecek atau melihat secara langsung proses pembuangan limbah dugaan limbah pabrik karet PT. Karya Sejati yang dibuang ke sungai.
Demikian diungkapkan Kepala dinas DLH Kabupaten Kapuas melalui Margus Sukah ST MT Kepala bidang Tata Lingkungan DLH kabupaten kapuas Jumat 16 Agustus 2019 diruang kerjanya.
Sesuai undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup lanjut Margus panggilan karibnya, akan ada sanksi pidana jika ditemukan pembuangan limbah ke sungai tanpa ada filterisasinya.
Pihak DLH tidak akan memberi toleransi kepada pihak perusahaan yang tidak memenuhi standar tentang pengelolaan limbah, apa lagi limbah tersebut yang dengan sengaja dibuang ke sungai. “Sudah pasti bisa membahayakan kesehatan masyarakat akibat limbah pabrik karet tersebut diduga pembuangan limbahnya ke sungai,” jelas Margus.
Diakui Margus memang pihak perusahaan pabrik karet PT. Karya Sejati yang beroperasi dikelurahan murung keramat kecamatan selat kabupaten kapuas sudah mengantongj izin lingkungannya dari DLH kabupaten kapuas.maka dari itu kita akan segera turun langsung kelapangan untuk mengecek dan melihat proses pembuangan limbah pabrik karet tersebut.
“Jika memang ditemukan nanti bahwa pembuangan limbah perusahaan pabrik karet tersebut dibuang ke sungai.kami pasti akan mencabut izin lingkungannya,” tegas Margus.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post