PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Toga Hamonangan Nadeak memberikan atensi khusus pada kasus alat tes rapid antigen di Medan.
Toga menyebutkan pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku. Pelaku akan dijerat sanksi pidana yang diatur dalam UU Kesehatan pasal 196 dan pasal 197.
“Pelaku yang melakukan tindakan tersebut akan dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam UU Kesehatan pasal 196 dan pasal 197,” ucap Anggota Komisi I yang membidangi pemerintahan, hukum dan keuangan, Selasa 4 Mei 2021.
Toga juga menambahkan lemahnya pengawasan Kemenkes terhadap penyelenggara fasilitas kesehatan perlu dikaji ulang. Dalam hal ini Toga mengingatkan agar dilakukan penerapan standarisasi pelayanan rapid.
“Pengawasan harus begitu selektif agar masyarakat dapat merasakan terjaminnya kesehatan masyarakat. Berkaca dari kasus tersebut saya juga mengingatkan agar kasus serupa jangan sampai terjadi di Kalteng, Maka dari itu dibutuhkan pengawasan yang ketat dari pihak-pihak terkait, utamanya para penegak hukum di wilayah setempat,” tegas Wakil rakyat asal pemilihan Kalteng II meliputi Kabupaten Kotim dan Seruyan ini.
Toga menghimbau agar bandara dan pihak laboratorium sebagai tempat pemeriksaan antigen terkhususnya di Kalteng jangan coba bermain seperti halnya di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi pelayanan kesehatan di daerah masing-masing.
“Kasus ini harus menjadi pembelajaran, agar jangan sampai ada ruang atau kesempatan oknum-oknum lain yang juga hanya ingin mencari keuntungan besar di atas kegelisahan masyarakat menghadapi virus corona,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post