SAMPIT – Larangan Mudik lokal bagi masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah khusunya warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih dalam kajian pemerintah daerah setempat.
“Kalau membaca dari surat edaran Gubernur Kalteng, clear hanya batas provinsi bukan batas kabupaten/kota,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kotim, Multazam K Anwar, Senin 3 Mei 2021.
Namun dikatakannya, pemerintah kabupaten akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama lintas sektor, untuk mamastikan boleh tidaknya mudik lokal dilakukan tidak hanya bagi logistik melainkan bagi warga yang hendak merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman.
“Kami akan koordinasikan lagi dengan lintas sektor, langsung bertemu dengan pimpinan,” tambahnya.
Sebelumnya, mudik lokal tidak dapat dilakukan alias ada larangan, yang dapat hanya kendaraan logistik atau yang bermuatan sembako. Bahkan Polres setempat telah membuat pos penyekatan untuk memperketat aturan larangan mudik tersebut.
Namun belum lama ini, ada keterangan dari Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Sekertaris Daerah setempat bahwa pihaknya tidak memberlakukan pembatasan antar kabupaten/kota yang ada pembatasan antar provinsi. Karena menurut Sekda Provinsi Kalteng, untuk satu wilayah Kalteng adalah daerah aglomerasi.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post