PALANGKA RAYA – Kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha.
Ia menambahkan selain masyarakat umum, para aparatur sipil negara (ASN) dilarang bepergian ke luar daerah alias mudik menjelang maupun usai Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8/2021 tentang batasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dan cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi covid-19 yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.
“Iya, larangan bagi ASN untuk tidak mudik ini, tidak lain sebagai upaya bersama mencegah penularan covid-19. Diharapkan hal itu bisa ditaati,” ungkap legislator muda Partai Amanat Nasional (PAN), Jumat 30 April 2021.
Lebih lanjut Noorkhalis mengatakan penyebaran covid-19 berpotensi meningkat dengan adanya orang yang banyak melakukan perjalanan ke luar daerah dalam masa pandemi. Maka dari itu Ridha menilai perlu adanya aturan mengenai pembatasan perjalanan.
“Maka itu diharapkan para ASN bisa mematuhi ketentuan yang berlaku.Apabila masih ada yang nekat melanggar, tentu bisa dikenakan sanksi disiplin,” tegasnya. Ia juga menambahkan jika seorang ASN harus bepergian ke luar daerah karena mendesak atau dalam keadaan terpaksa, maka harus diketahui dan seizin pejabat di lingkungannya terlebih dahulu.
Namun demikian tetap diharapkan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, benar-benar mematuhi aturan tersebut sehingga nantinya tidak ada ASN yang mendapat sanksi.
“Tidak kalah penting para ASN dan pegawai kontrak diharap selalu memakai masker, baik saat diluar rumah maupun saat melaksanakan kegiatan. Terpenting tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran kesehatan,” tandasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post