SAMPIT – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Hairis Salamad mempertanyakan, mengapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim menyerobot lahan transmigrasi untuk menerbitkan SK hak guna usaha (HGU) perusahaan.
“Kalau dilihat dari SK nya saja, perusahaan itu baru diterbitkan HGU nya pada tahhun 2005, sedangkan SK masyarakat transmigrasi terbit pada tahun 1995, dari sini saja sudah jelas,” bebernya, Selasa 27 April 2021.
Apalagi lanjut Hairis, masyarakat transmigrasi ini adalah bentukan dari pemerintah pusat, lalu ada apa dengan pemerintah Kotim ini sehingga berani menyerobot lahan transmigrasi tersebut untuk perusahaan.
“Katanya keterlanjuran aturan terdahulu yang berubah-rubah, lalu mengapa keterlanjuran ini dibiarkan. Harusnya pemerintah bisa mengakomodir apa yang menjadi kebutuhan daerah ini, jangan dibiarkan begitu saja. Terlebih lagi diketahui perusahaan yang bersangkutan belum merealisasikan lahan 20 persen untuk masyarakat,” tegasnya.
Padahal ujarnya, perusahaan sudah beroperasi cukup lama. Sehingga seharusnya kewajiban lahan itu sudah bisa direalisasikan, apalagi itu adalah perjanjian awal perusahaan dengan pemerintah sebelum meneribitkan izin perusahaan.
“Peraturan inikan masih berlaku, harusnya lebih tegas lagi menyikapi perusahaan yang membandel seperti ini. Kalau kewajiban itu tidak dilakukan, artinya mereka tidak menepati janjinya di awal,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post