SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun meminta ketegasan pemerintah daerah terkait kewajiban perusahaan memberikan 20 persen lahan dari hak guna usaha (HGU) untuk masyarakat.
Hal itu disampaikannya dalam menanggapi dari permasalahan yang terjadi antara PT Bumi Sawit Kencana (BSK) dan warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kotim yang masih bergulir hingga saat ini.
“Saat rapat dengar pendapat, semua jawaban pihak pemerintah kabupaten tidak jelas, saya takutkan hal ini terus diputar-putar dan akhirnya tetap masyarakat yang menderita,” ujarnya, Selasa 27 April 2021.
Rimbun juga mencontohkan, permasalahan lahan di Desa Sebabi beberapa waktu lalu terkait lahan kurang lebih 400 hektare. Disebutkannya ketika rapat tidak ada yang mengakui lahan itu baik perusahaan maupun masyarakat, tapi setelah beberapa waktu tiba-tiba terbit izin perusahaan di atasnya yang di tanda tangani Kepala Dinas Perizinan Jony Tangkere.
“Masalahnya ini sebenarnya dari pemerintah oleh pemerintah sehingga membingungkan pihak investor dan masyarakat. Masyarakat transmigrasi ini sudah jelas benar, karena mereka memiliki peta dan SK dari kementrian langsung. Masalah sertifikat dan lokasinya itu urusan pemerintah. Namun objek yang kita bahas ini sudah jelas dan tidak main-main,” tegasnya.
Bahkan Legislator PDI Perjuangan ini mempertanyakan, bagaimana pemerintah daerah menyikapi lahan 20 persen yang merupakan kewajiban perusahaan.
“Cara menyikapi dan mengeksekusinya bagaimana? Kalau tidak ada kejelasan dari pihak manajemen perusahaan, silahkanlah pemerintah kabupaten bersurat kepada pemerintah pusat dan KLHK agar perusahaan ini jangan dilayani terlebih dahulu karena sesuai perjanjian dan kesepakatan dengan daerah belum terelisasi. Jangan hanya dibiarkan saja, nanti semakin lama akan semakin besar masalahnya,” pinta Rimbun.
Dia menyebutkan, jika nanti ada kegiatan pemortalan dari warga, wajar saja kalau tidak ada eksekusinya dari pemerintah, bahkan dirinya langsung yang akan menjadi propokatornya.
“Silahkan saja kalau mau melaporkan saya, karena saya di dewan ini adalah perwakilan rakyat. Karena masalah ini bukan masalah dari manajemen perusahaan tapi dari pemerintah daerah sendiri. BPN pun tidak bisa mengeluarkan izin kalau tidak ada rekomendasi dari pemerintah sendiri. Jadi mengapa pemerintah bisa memberikan rekomendasi terbit izin tumpang tindih,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post