SAMPIT – Setelah dilakukan razia pabrik pembuatan minuman keras (miras) ilegal jenis arak di KM 11 Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasir Putih Kecamatan MB Ketapang Sampit. Aparat mengamankan barang bukti serta mengamankan tiga orang penjual miras ilegal jenis arak itu.
“Sampai hari ini masih ada 3 yang kami amankan, sedangkan pemiliknya menurut informasi masih berada di luar kota,” kata Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, Kamis 22 April 2021.
Ia mengaku pihaknya akan terus melakukan pencarian terhadap pemilik pabrik pembuatan arak ilegal tersebut.
Sedangkan untuk 3 orang yang diamankan tersebut saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dimintai keterangan terkait peredaran miras terutama arak itu.
“Tiga orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka masih dilakukan pemeriksaan, mereka yang diamankan itu pedagangnya, bukan pekerja,” terangnya.
Sedangkan untuk pekerjanya belum diketahui pasti saat ini keberadaannya. Sehingga saat ini pihaknya sedang mendalami informasi dari ketiga orang yang diamankan tersebut.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post